Ciri usaha kecil menengah dapat dilihat dari kriteria dan kekhasan yang dimiliki. Memiliki cita-cita sebuah usaha bukanlah sebuah angan. Sebelum memulainya, tentu Anda harus mengetahui informasi mengenai usaha kecil menengah. Apakah usaha Anda termasuk sebagai salah satu UMKM? Apa ciri-ciri usaha kecil dan menengah?
Menurut UU RI NO. 20 Tahun 2008, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Berikut kriteria dan ciri-ciri usaha kecil menengah sebagai panduan memulai usaha Anda.
Kriteria dan Ciri Usaha Kecil Menengah
Berikut pengertian dan kriteria UMKM menurut undang-undang nomor 20 tahun 2008:
- Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000
- Usaha kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000
- Usaha Menengah
Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan atau menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 10.000.000.000. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 50.000.000.000
Ciri-ciri Usaha Kecil Menengah (UKM)
Berdasarkan perkembangannya di Indonesia, ciri-ciri usaha kecil menengah dirangkum sebagai berikut:
- Memiliki pendapatan yang kecil
Sesuai dengan peraturan undang-undang, usaha kecil memiliki maksimal pemasukan. Usaha kecil menengah memang memiliki pendapatan yang lebih rendah, namun hal itu tidak selalu berarti dengan keuntungan yang lebih rendah. Hal tersebut tergantung dari jenis usaha yang dijalankan.
- Komoditas fleksibel
Komoditas atau barang yang di tawarkan atau di jajakkan tidak tetap. Barang yang ditawarkan dapat berubah tergantung keinginan dan kebijakan pemilik usaha.
- Memiliki SDM yang rendah
Usaha kecil biasanya memiliki sumber daya manusia yang belum berpengalaman dalam biang usaha. Dapat dikatakan bahwa sumber daya manusia yang terjun dalam usaha kecil merupakan pendatang baru dalam dunia bisnis atau usaha. Selain itu, usaha kecil hanya memiliki sedikit karyawan dan memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah.
- Memiliki pasar yang kecil
Usaha mikro dan kecil bisanya memiliki pangsa pasar yang terhitung kecil dan tidak lebih besar dari usaha menengah.
- Tempat Usaha tidak permanen
Usaha kecil bisanya tidak memiliki tempat usaha yang permanen. Biasanya berpindah-pindah karena toko atau store yang digunakan hanya menyewa dan bukan merupakan tempat hak milik.
- Memiliki manajemen sederhana
Usaha kecil pada umumnya memiliki manajemen yang sederhana dan belum memiliki administrasi yang tertata.
Penjelasan mengenai kriteria dan ciri-ciri usaha kecil menengah sudah dijelaskan secara singkat. Semoga informasi mengenai ciri-ciri usaha kecil tersebut dapat bermanfaat dan dapat menjadi bekal untuk Anda memulai usaha.