Prosedur Menggelar Hajatan di Kabupaten Bantul 11-25 Januari 2021
Berikut prosedur menggelar hajatan pada masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
Acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda, apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid tes antigen/antibody.
Kegiatan sebagaimana tersebut dilarang disertai pentas seni dan sejenisnya.
Penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon, dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat.
Sumber: Humas Pemkab Bantul
Acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda, apabila tetap dilaksanakan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid tes antigen/antibody.
Kegiatan sebagaimana tersebut dilarang disertai pentas seni dan sejenisnya.
Penyelenggara harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon, dan memberitahukan kepada Kepolisian setempat.
Sumber: Humas Pemkab Bantul