Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 1-9 Juni 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada libur Lebaran. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1-9 Juni 2019.
Yang tidak mudik dan tidak berpergian, silakan menikmati lengangnya Jakarta :)
Sumber: NTMC Polri
Yang tidak mudik dan tidak berpergian, silakan menikmati lengangnya Jakarta :)
Sumber: NTMC Polri