Call Center Aduan Masyarakat dari Pemkot Bekasi
Wali Kota Bekasi telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.PIP tahun 2017. Dan penegasan respon cepat setiap pengaduan, adanya instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.10/915/Diskominfostandi.PIP tentang Respon Cepat dan Publikasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat pada Website Perangkat Daerah yang ditandatangani sejak 22 Juli 2020.
Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan Perangkat Daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal.
Hubungi Call Center Kota Bekasi di (021)1500444
Warga Bertanya, Pemkot Bekasi Menjawab
Adanya aturan ini sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat Kota Bekasi yang dilakukan Perangkat Daerah agar pengaduan warga dapat terselesaikan dengan cepat, tuntas dan maksimal.
Hubungi Call Center Kota Bekasi di (021)1500444
Warga Bertanya, Pemkot Bekasi Menjawab