Warga Bandung Tetiba Dapat Uang Jutaan Rupiah Dan Dipaksa Bayar Bunga Tinggi
๐ช๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ฑ๐๐ป๐ด ๐ง๐ฒ๐๐ถ๐ฏ๐ฎ ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐จ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฅ๐๐ฝ๐ถ๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฝ๐ฎ๐ธ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ป๐ด๐ฎ ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ถ, ๐๐๐ฃ : ๐๐๐ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ
๐ฃ๐ฅ๐๐ ๐ก๐๐ช๐ฆ โ Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan kasus yang menimpa Robby, seorang warga Bandung yang tetiba mendapat uang Rp1,6 juta dan dipaksa bayar bunga tinggi adalah pelanggaran hukum.
Ia menyampaikan, kasus yang menimpa Robby termasuk kebocoran data pribadi yang semestinya harus dilindungi pemerintah. Karenanya ia meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
โDari sisi hukum dari sisi keterbukaan informasi ini jelas adalah pelanggaran hukum, ada orang dijadikan seperti itu. Apalagi terjadi seperti meminjam, itu kebocoran data pribadi yang harus dilindungi. Ini adalah pelanggaran hukum,โ tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 8 April 2021.
Menurut Ijang, selama UU Perlindungan Data Pribadi belum diteken, identitas masyarakat sangat mudah didapatkan dan disalahgunakan.
Kalau sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, lanjut Ijang, jadi dasar hukum pemerintah dalam kaitan melindungi data-data pribadi itu bisa dilakukan dengan baik.
โPemerintah sedang membahas masuk prolegnas. Dari tahun kemarin kita dorong ke pemerintah untuk menyelesaikan prolegnas terkait undang-undang data pribadi. Ini perlu, sampai hari ini rentan data kita itu bocor dan dijadikan orang yang punya niat jahat,โ tambahnya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk aktif menindak perusahaan bodong yang berkaitan dengan keuangan dan investasi.
โOJK ini sebagai pengawas terkait dengan perusahaan yang berhubungan investasi dan sebagainya dia juga harus mengawasi terkait dengan perusahaan yang melakukan bisnis pinjam meminjam ini,โ ucapnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
๐ https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-131741082/warga-bandung-tetiba-dapat-uang-jutaan-rupiah-dan-dipaksa-bayar-bunga-tinggi-kip-itu-jelas-pelanggaran-hukum
๐ฃ๐ฅ๐๐ ๐ก๐๐ช๐ฆ โ Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan kasus yang menimpa Robby, seorang warga Bandung yang tetiba mendapat uang Rp1,6 juta dan dipaksa bayar bunga tinggi adalah pelanggaran hukum.
Ia menyampaikan, kasus yang menimpa Robby termasuk kebocoran data pribadi yang semestinya harus dilindungi pemerintah. Karenanya ia meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
โDari sisi hukum dari sisi keterbukaan informasi ini jelas adalah pelanggaran hukum, ada orang dijadikan seperti itu. Apalagi terjadi seperti meminjam, itu kebocoran data pribadi yang harus dilindungi. Ini adalah pelanggaran hukum,โ tegasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 8 April 2021.
Menurut Ijang, selama UU Perlindungan Data Pribadi belum diteken, identitas masyarakat sangat mudah didapatkan dan disalahgunakan.
Kalau sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, lanjut Ijang, jadi dasar hukum pemerintah dalam kaitan melindungi data-data pribadi itu bisa dilakukan dengan baik.
โPemerintah sedang membahas masuk prolegnas. Dari tahun kemarin kita dorong ke pemerintah untuk menyelesaikan prolegnas terkait undang-undang data pribadi. Ini perlu, sampai hari ini rentan data kita itu bocor dan dijadikan orang yang punya niat jahat,โ tambahnya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta untuk aktif menindak perusahaan bodong yang berkaitan dengan keuangan dan investasi.
โOJK ini sebagai pengawas terkait dengan perusahaan yang berhubungan investasi dan sebagainya dia juga harus mengawasi terkait dengan perusahaan yang melakukan bisnis pinjam meminjam ini,โ ucapnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
๐ https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-131741082/warga-bandung-tetiba-dapat-uang-jutaan-rupiah-dan-dipaksa-bayar-bunga-tinggi-kip-itu-jelas-pelanggaran-hukum