Penolakan Tempat Karaoke
Penolakan tempat karaoke ini ditandai dengan adanya pemasangan spanduk oleh beberapa warga di lingkungan Mutiara gading timur.Pada sabtu sore19/10/2019.Isi spanduk itu menyatakan adanya penolakan tempat karaoke yang berada di lingkungan Mutiara gading timur dan menuntut pemerintah kota Bekasi agar segera menutupnya.Ada sekitar 7 RW yang menyatakan penolakan diantaranya RW 001,024,025,028,029,031, dan 033.Belum diketahui pasti penyebab warga memasang spanduk tersebut.Spanduk dipasang di beberapa jalan yang berada di Mutiara gading timur.