Mengakhirkan Sujud Sampai Imam Meletakkan Dahinya Ke Lantai
๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ค๐ก๐ข๐ซ๐ค๐๐ง ๐๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐ฆ๐ฉ๐๐ข ๐๐ฆ๐๐ฆ ๐๐๐ฅ๐๐ญ๐๐ค๐ค๐๐ง ๐๐๐ก๐ข๐ง๐ฒ๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐ญ๐๐ข ๐
Gambar makmum yang diceklis warna hijau yang benar shalatnya, yakni Imam telah menempelkan keningnya di lantai, baru makmum turun sujud.
Hal ini berdasarkan pada hadits al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu beliau berkata :
"Kami shalat sebagai ma'mum di belakang Rasulullah ๏ทบ .. Dan tidak saya lihat seorang pun di antara kami yang membungkukkan punggungnya untuk sujud hingga dahi Nabi menyentuh lantai. Baru para ma'mum di belakang beliau melakukan sujud." HR. Al Bukhari (811) dan Muslim (474)
Sedang dalam Shahih Muslim dengan lafazh lain (474) secara khusus al-Bara' radhiyallahu 'anhu mengatakan :
"Kami terus dalam keadaan berdiri hingga melihat Nabi ๏ทบ benar-benar telah meletakkan wajahnya di lantai, baru kemudian kami mengikuti beliau sujud."
๐ Dari dua riwayat ini kita mengambil kesimpulan jelas bahwa sunnahnya waktu turunnya ma'mum ialah saat Imam telah sujud dengan sempurna. Bukan menjadikan (1) Lafazh takbir imam sebagai patokan bergerak menuju sujud. Bukan juga (2) menjadikan gerakan ma'mum di samping kita sebagai acuan.
๐ Bahkan yang menjadi tolak ukur dimulainya gerakan menuju sujud ialah sampainya Imam pada rukun sujud. Inilah yang sunnah sebagaimana yang sudah diamalkan oleh para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. .
Berkata Imam Nawawi rahimahullah :
"Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang salah satu adab di dalam shalat. Yaitu yang sunnah ialah ma'mum tidak membungkukkan badannya untuk sujud hingga Imam meletakkan wajahnya di lantai." (Al Minhaj, IV/191)
Sumber :
๐ท @mahasiswa.salaf
https://instagram.com/p/CLnoJ9nhM0K
Gambar makmum yang diceklis warna hijau yang benar shalatnya, yakni Imam telah menempelkan keningnya di lantai, baru makmum turun sujud.
Hal ini berdasarkan pada hadits al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu beliau berkata :
"Kami shalat sebagai ma'mum di belakang Rasulullah ๏ทบ .. Dan tidak saya lihat seorang pun di antara kami yang membungkukkan punggungnya untuk sujud hingga dahi Nabi menyentuh lantai. Baru para ma'mum di belakang beliau melakukan sujud." HR. Al Bukhari (811) dan Muslim (474)
Sedang dalam Shahih Muslim dengan lafazh lain (474) secara khusus al-Bara' radhiyallahu 'anhu mengatakan :
"Kami terus dalam keadaan berdiri hingga melihat Nabi ๏ทบ benar-benar telah meletakkan wajahnya di lantai, baru kemudian kami mengikuti beliau sujud."
๐ Dari dua riwayat ini kita mengambil kesimpulan jelas bahwa sunnahnya waktu turunnya ma'mum ialah saat Imam telah sujud dengan sempurna. Bukan menjadikan (1) Lafazh takbir imam sebagai patokan bergerak menuju sujud. Bukan juga (2) menjadikan gerakan ma'mum di samping kita sebagai acuan.
๐ Bahkan yang menjadi tolak ukur dimulainya gerakan menuju sujud ialah sampainya Imam pada rukun sujud. Inilah yang sunnah sebagaimana yang sudah diamalkan oleh para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. .
Berkata Imam Nawawi rahimahullah :
"Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang salah satu adab di dalam shalat. Yaitu yang sunnah ialah ma'mum tidak membungkukkan badannya untuk sujud hingga Imam meletakkan wajahnya di lantai." (Al Minhaj, IV/191)
Sumber :
๐ท @mahasiswa.salaf
https://instagram.com/p/CLnoJ9nhM0K