Lapor Atau Bikin Akta Kelahiran di Depok Bisa Langsung Dapat KIA
Masyarakat Depok yang memiliki putra, putri usia 0-18 diminta melakukan pelaporan akta kelahiran. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, pelaporan dan pembuatan akta kelahiran ini bisa sekaligus dilakukan dengan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini terdapat kurang lebih 131 anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya.
Warga yang belum memiliki akta kelahiran dapat mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, pilihlah menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.
Masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik.
Dengan memiliki KIA bisa memudahkan orang tua dalam pendaftaran sekolah anak mereka. Lalu juga kemudahan untuk menggunakan beberapa layanan kesehatan.
Sumber: Humas Pemkot Depok
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, pelaporan dan pembuatan akta kelahiran ini bisa sekaligus dilakukan dengan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini terdapat kurang lebih 131 anak usia 0-18 tahun belum tercatat nomor akta kelahirannya.
Warga yang belum memiliki akta kelahiran dapat mendaftar melalui kontak 081385318459, mengakses menu pendaftaran akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, pilihlah menu pelaporan akta kelahiran khususnya bagi yang lahir di tahun 2003-2015.
Masyarakat yang melakukan pelaporan akta kelahiran akan langsung mendapat KIA. Kartu ini menjadi identitas anak seperti KTP elektronik.
Dengan memiliki KIA bisa memudahkan orang tua dalam pendaftaran sekolah anak mereka. Lalu juga kemudahan untuk menggunakan beberapa layanan kesehatan.
Sumber: Humas Pemkot Depok