Daging Kancil, Halal Atau Haram?
Daging Kancil, Halal atau Haram?
.
Para pembacaย Bimbinganislam.comย yang selalu mencari keridhoan Allah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang daging kancil, halal atau haram?
selamat membaca.
Pertanyaan :
ุจูุณููู ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู ูู ุงูุฑููุญูููู ู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
Izin bertanya ustadz.
Apa hukum memakan kancil, karena setahu kami kancil adalah hewan bertaring?
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T08 G-62)
-------------
Jawaban :
ููุนูููููููู ู ุงูุณูููุงูู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
ุจูุณููู ู ุงููููู
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu โalaa rasulillaah, Amma baโdu.
Setelah membaca informasi terkait kancil, kami mendapatkan informasi bahwa kancil (adalah hewan bertaring, namun -ed) tidak makan daging.
Kancil makan dari buah-buahan yang jatuh dari pohon, pucuk dedaunan dan terkadang jamur.
Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa kancil halal dimakan dengan syarat, apabila pemerintah membolehkan kita untuk memakannya. Dengan artian binatang tersebut tidak dilindungi oleh pemerintah.
Dan hal tersebut dikarenakan pengharaman hewan bertaring harus menggunakan taring tersebut untuk berburu.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ุฃูููุง ููุง ููุญูููู ููููู ู ููุญูู ู ุงููุญูู ูุงุฑู ุงููุฃููููููููุ ููููุง ููููู ุฐูู ููุงุจู ู ููู ุงูุณููุจูุนู
โKetahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai, begitu juga tidak halal semua hewan bertaring dari binatang buasโ
(HR. Abu Dawud no. 4604)
Dalam sebuah riwayat:
ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนููู ููููู ุฐูู ููุงุจู ู ููู ุงูุณููุจูุงุนู
โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam melarang dari semua hewan yang bertaring dari hewan buasโ
(HR. Muslim no. 1934)
Dari sini kita tahu bahwa ada syarat tambahan bagi binatang yang diharamkan dengan taring, yaitu ia adalah binatang buas yang memangsa dengan taringnya.
Sehingga karena kancil tidak memangsa dengan taringnya, maka hewan tersebut masih halal.
Dijawab dengan ringkas oleh:
๐คย Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc ุญูุธู ุงููู
๐ย Selasa, 03 Shafar 1441 H/ 02 Oktober 2019 M
Referensi:ย https://bimbinganislam.com/daging-kancil-halal-atau-haram/
Link :
@FansPageBimbinganIslam
.
Para pembacaย Bimbinganislam.comย yang selalu mencari keridhoan Allah berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang daging kancil, halal atau haram?
selamat membaca.
Pertanyaan :
ุจูุณููู ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู ูู ุงูุฑููุญูููู ู
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
Izin bertanya ustadz.
Apa hukum memakan kancil, karena setahu kami kancil adalah hewan bertaring?
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T08 G-62)
-------------
Jawaban :
ููุนูููููููู ู ุงูุณูููุงูู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
ุจูุณููู ู ุงููููู
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu โalaa rasulillaah, Amma baโdu.
Setelah membaca informasi terkait kancil, kami mendapatkan informasi bahwa kancil (adalah hewan bertaring, namun -ed) tidak makan daging.
Kancil makan dari buah-buahan yang jatuh dari pohon, pucuk dedaunan dan terkadang jamur.
Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa kancil halal dimakan dengan syarat, apabila pemerintah membolehkan kita untuk memakannya. Dengan artian binatang tersebut tidak dilindungi oleh pemerintah.
Dan hal tersebut dikarenakan pengharaman hewan bertaring harus menggunakan taring tersebut untuk berburu.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ุฃูููุง ููุง ููุญูููู ููููู ู ููุญูู ู ุงููุญูู ูุงุฑู ุงููุฃููููููููุ ููููุง ููููู ุฐูู ููุงุจู ู ููู ุงูุณููุจูุนู
โKetahuilah tidak halal bagi kalian daging keledai, begitu juga tidak halal semua hewan bertaring dari binatang buasโ
(HR. Abu Dawud no. 4604)
Dalam sebuah riwayat:
ููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนููู ููููู ุฐูู ููุงุจู ู ููู ุงูุณููุจูุงุนู
โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam melarang dari semua hewan yang bertaring dari hewan buasโ
(HR. Muslim no. 1934)
Dari sini kita tahu bahwa ada syarat tambahan bagi binatang yang diharamkan dengan taring, yaitu ia adalah binatang buas yang memangsa dengan taringnya.
Sehingga karena kancil tidak memangsa dengan taringnya, maka hewan tersebut masih halal.
Dijawab dengan ringkas oleh:
๐คย Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc ุญูุธู ุงููู
๐ย Selasa, 03 Shafar 1441 H/ 02 Oktober 2019 M
Referensi:ย https://bimbinganislam.com/daging-kancil-halal-atau-haram/
Link :
@FansPageBimbinganIslam