Upah Minimum Klaten Naik Januari 2021
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen bila dibandingkan tahun 2020. Kenaikan tersebut dari semula sebesar Rp 1.947.821,16 menjadi Rp 2.011.514,91 pada 2021 mendatang.
Kepastian terkait kenaikan upah minimum di Klaten tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11), Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Januari 2021 mendatang.
Sumber: Humas Pemkab Klaten
Kepastian terkait kenaikan upah minimum di Klaten tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11), Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Januari 2021 mendatang.
Sumber: Humas Pemkab Klaten