Tidak Aksesnya TPS, Apakah Bentuk Pelanggaran Pemilu?
SOLO- Seperti kita ketahui Bersama bahwa Solo akan menyelenggarakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dengan wiliayah lain, Rabu (9/12/2020). Dalam pelaksanaannya ada komponen penting selain Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus disiapkan maksimal. Seperti ketersediaan alat peraga kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon), surat suara, dan yang sering menjadi permasalahan disetiap tahunnya adalah aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disikapi beragam dari pihak terkait, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu), dan komponen masyarakat penyandang disabilitas. Komisioner KPU Bambang Kristanto, mengatakan bahwa pemilu yang akses sudah diatur dengan baik dalam Perpu NO 2 thn 2020. Hal itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), NO 13 thn 2020. “Aksesnya Pilkada menjadi unsur penting, dalam pelaksanaan pemilu, sebab yang menjadi partisipan dalam pemilihan Pilkada dari berbagai macam unsur, golongan, seperti lansia, pemilih pemula, kaum marjinal, disabilitas. Dan dari unsur-unsur tersebut, tentunya harus ada perlakuan dan bimbingan khusus dalam setiap pelaksanaan pemilu,” kata Bambang.
Bambang kemudian menambahkan, jika ada tempat pemumutan suara (TPS) yang tidak akses, bisa langsung dilaporkan saja kepada Kepala Tempat Pemumutan Suara (KPPS).
Ditempat terpisah, mantan relawan demokrasi komisi pemilihan umum (KPU), Yulianto, mengatakan bahwa pemilihan di TPS bisa saja ditunda jika ada peserta yang tidak bisa melakukan pemilihan dengan baik dan mandiri. Artinya, jika disabilitas tidak bisa melakukan pemilihan dengan baik dan mandiri di TPS tersebut, maka yang bersangkutan berhak melakukan protes kepada KPPS. Ia mengatakan jika akses tidak terpenuhi, bisa jadi itu bentuk pelanggaran karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang. Misbah
Hal ini disikapi beragam dari pihak terkait, mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu), dan komponen masyarakat penyandang disabilitas. Komisioner KPU Bambang Kristanto, mengatakan bahwa pemilu yang akses sudah diatur dengan baik dalam Perpu NO 2 thn 2020. Hal itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), NO 13 thn 2020. “Aksesnya Pilkada menjadi unsur penting, dalam pelaksanaan pemilu, sebab yang menjadi partisipan dalam pemilihan Pilkada dari berbagai macam unsur, golongan, seperti lansia, pemilih pemula, kaum marjinal, disabilitas. Dan dari unsur-unsur tersebut, tentunya harus ada perlakuan dan bimbingan khusus dalam setiap pelaksanaan pemilu,” kata Bambang.
Bambang kemudian menambahkan, jika ada tempat pemumutan suara (TPS) yang tidak akses, bisa langsung dilaporkan saja kepada Kepala Tempat Pemumutan Suara (KPPS).
Ditempat terpisah, mantan relawan demokrasi komisi pemilihan umum (KPU), Yulianto, mengatakan bahwa pemilihan di TPS bisa saja ditunda jika ada peserta yang tidak bisa melakukan pemilihan dengan baik dan mandiri. Artinya, jika disabilitas tidak bisa melakukan pemilihan dengan baik dan mandiri di TPS tersebut, maka yang bersangkutan berhak melakukan protes kepada KPPS. Ia mengatakan jika akses tidak terpenuhi, bisa jadi itu bentuk pelanggaran karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang. Misbah