Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Penyelenggaraan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐/๐๐๐๐
Sesuai dengan Kalender Pendidikan Kota Bekasi, Waktu dimulainya pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi adalah Tanggal 11 Januari 2020, sesuai rencana semua satuan pendidikan diarahkan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Wali Kota Bekasi merespon dengan menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor : 421/ 112 / Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, Tanggal 7 Januari 2021.
Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Sumber :
Humas Kota Bekasi
@humaskotabekasi
#salampatriot
#humaskotabekasi
๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐/๐๐๐๐
Sesuai dengan Kalender Pendidikan Kota Bekasi, Waktu dimulainya pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi adalah Tanggal 11 Januari 2020, sesuai rencana semua satuan pendidikan diarahkan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Wali Kota Bekasi merespon dengan menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor : 421/ 112 / Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, Tanggal 7 Januari 2021.
Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Sumber :
Humas Kota Bekasi
@humaskotabekasi
#salampatriot
#humaskotabekasi