Soal Pemadaman Listrik, Wali Kota Akan Komunikasi dengan PLN
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ikut turun tangan dalam menangani matinya listrik pada 7 rumah di Perumahan Aruba Recidence, Jalan Pemuda, Kecamatan Pancoran Mas. Dia berharap listrik warga bisa menyala kembali, mengingat warga memasang listrik tersebut secara legal.
“Solusi jangka pendek kita akan komunikasi, agar PLN segera nyalakan listrik. Ini tidak dibenarkan secara aturan PLN. Warga merupakan pelanggan yang legal dan wajib diberikan haknya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota, Selasa, (25/09/18).
Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya pengembang menyerahkan jaringan listrik yang menjadi fasilitas umum warga untuk dikelola pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, kata Mohammad Idris, Pemkot Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut dan saat ini tengah dipelajari kasusnya.
“Saat ini sedang dikaji dan dipelajari oleh kepolisian,” ucapnya.
sumber : Diskominfo Depok
foto : Diskominfo Depok
“Solusi jangka pendek kita akan komunikasi, agar PLN segera nyalakan listrik. Ini tidak dibenarkan secara aturan PLN. Warga merupakan pelanggan yang legal dan wajib diberikan haknya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota, Selasa, (25/09/18).
Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya pengembang menyerahkan jaringan listrik yang menjadi fasilitas umum warga untuk dikelola pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, kata Mohammad Idris, Pemkot Depok telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut dan saat ini tengah dipelajari kasusnya.
“Saat ini sedang dikaji dan dipelajari oleh kepolisian,” ucapnya.
sumber : Diskominfo Depok
foto : Diskominfo Depok
Komentar