Operasi Penertiban Odong-odong Bermotor
𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐎𝐝𝐨𝐧𝐠-𝐨𝐝𝐨𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐨𝐭𝐨𝐫
Empat unit odong-odong bermotor terjaring operasi penertiban oleh petugas gabungan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Empat unit odong-odong bermotor ini terpaksa dikandangkan karena menyalahi aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, operasi penertiban odong-odong bermotor dilaksanakan di dua lokasi yakni Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat dan Jalan Kelapa Hybrida atau kawasan Gading Orchard, Kelurahan Sukapura. Selasa (24/11)
Dipastikannya, operasi penertiban odong-odong bermotor ini diperkuat oleh sejumlah aturan seperti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Keempat odong-odong tersebut dipastikan setop operasi dan kendaraan tersebut terpaksa disita petugas atau dikandangkan di Terminal Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilincing Alfath Yogatama menerangkan, odong-odong bermotor yang telah dimodifikasi ini memiliki sejumlah permasalahan mulai dari modifikasi dimensi, mesin, dan daya angkut tanpa dilakukan registrasi ulang, tidak memiliki atau dilengkapi dengan dokumen perjalanan 2 (Surat Kendaraan), pengemudi tidak memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainya, dan mengganggu kelancaran dan keamanan arus lalu lintas.
Source :
Kominfotik JU
@aniesbaswedan @bangariza @dkijakarta @sigit_wijatmoko @alimaulanahakim @mr.de_putra @mamiitika
#AniesBaswedan #PemprovDKIJakarta #PemkotJakut #JakartaUtaraBisa #JakartaTanggapCorona #SocialDistancing #dirumahaja #LawanCovid19
Empat unit odong-odong bermotor terjaring operasi penertiban oleh petugas gabungan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Empat unit odong-odong bermotor ini terpaksa dikandangkan karena menyalahi aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, operasi penertiban odong-odong bermotor dilaksanakan di dua lokasi yakni Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat dan Jalan Kelapa Hybrida atau kawasan Gading Orchard, Kelurahan Sukapura. Selasa (24/11)
Dipastikannya, operasi penertiban odong-odong bermotor ini diperkuat oleh sejumlah aturan seperti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Keempat odong-odong tersebut dipastikan setop operasi dan kendaraan tersebut terpaksa disita petugas atau dikandangkan di Terminal Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilincing Alfath Yogatama menerangkan, odong-odong bermotor yang telah dimodifikasi ini memiliki sejumlah permasalahan mulai dari modifikasi dimensi, mesin, dan daya angkut tanpa dilakukan registrasi ulang, tidak memiliki atau dilengkapi dengan dokumen perjalanan 2 (Surat Kendaraan), pengemudi tidak memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainya, dan mengganggu kelancaran dan keamanan arus lalu lintas.
Source :
Kominfotik JU
@aniesbaswedan @bangariza @dkijakarta @sigit_wijatmoko @alimaulanahakim @mr.de_putra @mamiitika
#AniesBaswedan #PemprovDKIJakarta #PemkotJakut #JakartaUtaraBisa #JakartaTanggapCorona #SocialDistancing #dirumahaja #LawanCovid19