Mencengangkan, 131 Minimarket di Kota Malang Ilegal

Commerce

Tiyo Kamtiyono Kamtiyono in

Kesadaran sebagian pengelola minimarket untuk mematuhi peraturan daerah (perda) terbilang minim. Buktinya, hingga saat ini, dari 257 minimarket, ada 131 minimarket (toko modern) tak berizin alias bodong. Di antara minimarket itu, ada yang milik warga, seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Padahal, mereka sudah membuka usahanya. Nah, karena ada minimarket tak berizin itulah, satuan polisi pamong praja (satpol PP) selama satu pekan lalu sudah memberi surat peringatan pertama kepada pengelola 131 minimarket itu. Tujuannya agar segera melengkapi perizinan dalam waktu satu minggu. Jika hingga tiga minggu sejak ada surat peringatan, tapi tidak diindahkan, maka satpol PP mengancam melakukan penyegelan. ”Kami beri waktu satu minggu untuk mengurus izin pendiriannya,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Harianto, Jumat lalu (10/12), di sela-sela kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Menurut pria yang juga sekretaris Satpol PP Kota Malang itu, mekanisme surat peringatan ini dilakukan tiga kali dengan jeda per surat selama satu minggu. ”Jika tenggat tiga minggu tetap tidak ada respons positif, kami juga telah menyiapkan stiker untuk menandai toko modern tak berizin,” terangnya. Stiker tersebut berisi pengumuman agar pemilik toko segera melengkapi sejumlah izin yang selama ini belum diurus. Dia menegaskan, akhir bulan ini akan dilakukan penempelan stiker di toko modern yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, pihak pengelola minimarket diharapkan segera mengurus perizinan. ”Jika sudah ditempeli stiker tapi tidak diindahkan, ya kami akan bersikap lebih tegas dengan melakukan penyegelan,” tuturnya. Dicky menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Disperindag Kota Malang untuk memulai aksi penempelan stiker peringatan soal minimarket ilegal itu. ”Kami menanyakan izin ke BP2T dan disperindag soal itu. Nanti begitu stiker ditempel, pemilik minimarket silakan komplain ke BP2T dan disperindag. Fungsi kami yaitu memberi peringatan lewat stiker,” kata Dicky. Langkah satpol PP itu atas rekomendasi dari Ombudsman RI wilayah Jatim yang melaporkan adanya keberadaan toko modern ilegal itu ke Pemkot Malang. Sebelumnya, Ombudsman RI (orang yang menyelidiki pengaduan dan membantu menyelesaikannya) mendapatkan laporan dari Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang. Dari laporan itulah, Ombudsman melakukan penelusuran langsung ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengurusi toko modern tersebut. Hasilnya ditemukan ada 131 toko modern yang tak berizin. Selengkapnya; <a href="http://radarmalang.co.id/wow-131-minimarket-di-kota-malang-belum-kantongi-ijin-57186.htm">Wow, 131 Minimarket di Kota Malang Belum Kantongi Ijin</a>

Dilihat 666 kali

0 Komentar

Lihat & tulis komentar