BEI Terapkan Besaran Fraksi Harga Baru

Commerce

in Gambir, Jakarta Pusat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan satuan perubahan harga yang digunakan dalam melakukan penawaran jual atau permintaan beli (fraksi harga) baru. Perubahan ini berlaku efektif pada perdagangan Senin mendatang. Melalui Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00023/BEI/04-2016, BEI memberlakukan 5 satuan fraksi harga dari sebelumnya 3 satuan fraksi harga. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan BEI perlu melakukan penyesuaian atas fraksi harga karena untuk meningkatkan likuiditas dan kapitalisasi pasar serta untuk meningkatkan daya saing Bursa. Menurut Tito, fraksi harga merupakan komponen struktur mikro pasar yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan likuiditas saham. "Bursa juga tetap memberlakukan batasan Auto Rejection yang dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00096/BEI/08-2015 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2016). Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan Bursa (Jakarta Automated Trading System/JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa. Berikut adalah detail perubahan Besaran Fraksi Harga Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan VI.5.2. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek yang sebelumnya: Kelompok harga kurang dari Rp 500 dengan fraksi harga Rp 1, maksimal jenjang perubahan Rp 20. Kelompok harga Rp 500-Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 5, maksimal jenjang perubahan Rp 100. Kelompok harga lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 25, maksimal jenjang perubahan Rp 500. Berubah menjadi: Kelompok harga kurang dari Rp 200 dengan fraksi harga Rp 1, maksimal jenjang perubahan Rp 10. Kelompok harga Rp 200-Rp 500 dengan fraksi harga Rp 2, maksimal jenjang perubahan Rp 20. Kelompok harga Rp 500-Rp 2.000 dengan fraksi harga Rp 5, maksimal jenjang perubahan Rp 50. Kelompok harga Rp 2.000-Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 10, maksimal jenjang perubahan Rp 100. Kelompok lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 25, maksimal jenjang perubahan Rp 250. Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00071/BEI/11-2013 tanggal 8 November 2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dilihat 360 kali

0

1 Komentar

Lihat & tulis komentar