Aksi Damai Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksua;
Aksi Damai Mendesak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksua;
Gerakan Masyarakat Sipil Sumut (GERAMSU) untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menyuarakan desakan Kepada Komisi VIII DPR RI, untuk :
1. Segera mengesahkan RUU P-KS: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.
2. Segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS.
3. Membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS.
Aksi dilaksanakan di Bundaran Kantor Pos Kota Medan. Mari bergabung!***
1. Segera mengesahkan RUU P-KS: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.
2. Segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS.
3. Membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS.
Aksi dilaksanakan di Bundaran Kantor Pos Kota Medan. Mari bergabung!***