Layanan Restorasi Arsip Terdampak Bencana
Layanan Restorasi Arsip Terdampak Bencana oleh Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia
Siap melayani dari Senin sampai Jumat, 08.00 -15.00 WIB
Maksimal Pengajuan 10 Lembar
Wajlb menunjukan KTP dan Hasil Rapid/Antigen
Prosedur penyerahan:
- Membawa arsip yang akan direstorasi
- Petugas akan menyerahkan Form untuk bukti pengambilan arsip
- Mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga
- Petugas restorasi akan memverifikasi data
- Hasil pekerjaan dapat diperiksa di: http:/bit.ly/cek_progress_laraska
Pengambilan:
• Wajib membawa form pengambilan
• Wajib orang yang menyerahkan arsip
Apabita tidak bisa datang wajib membuat surat kuasa bermaterai
Narahubung: 081318066023
Siap melayani dari Senin sampai Jumat, 08.00 -15.00 WIB
Maksimal Pengajuan 10 Lembar
Wajlb menunjukan KTP dan Hasil Rapid/Antigen
Prosedur penyerahan:
- Membawa arsip yang akan direstorasi
- Petugas akan menyerahkan Form untuk bukti pengambilan arsip
- Mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga
- Petugas restorasi akan memverifikasi data
- Hasil pekerjaan dapat diperiksa di: http:/bit.ly/cek_progress_laraska
Pengambilan:
• Wajib membawa form pengambilan
• Wajib orang yang menyerahkan arsip
Apabita tidak bisa datang wajib membuat surat kuasa bermaterai
Narahubung: 081318066023