Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online
Pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online atau daring.
Bagaimana Cara Buat dan Perpanjang SIM Online?
1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'
4. Isikan data-data yang ada dengan benar, kemudian klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
7. Isi seluruh data yang dibutuhkan
8. Pastikan data yang dimasukan benar
9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data
10. Akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih
11. Isi kode verfikasi, lalu klik tombol 'kirim'
12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
13. Klik dan proses di aplikasi SIM online selesai
Sumber: Indonesia Baik (Kemkominfo RI)
Bagaimana Cara Buat dan Perpanjang SIM Online?
1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'
4. Isikan data-data yang ada dengan benar, kemudian klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
7. Isi seluruh data yang dibutuhkan
8. Pastikan data yang dimasukan benar
9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data
10. Akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih
11. Isi kode verfikasi, lalu klik tombol 'kirim'
12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
13. Klik dan proses di aplikasi SIM online selesai
Sumber: Indonesia Baik (Kemkominfo RI)